Setelah melalui aanmaning kedua tanggal 31 Agustus 2023, akhirnya Pemohon dan Termohon dengan nomor perkara Perkara 1/Pdt.Eks/2023/PA.PST telah sepakat menghadap Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar pada Senin, 11 September 2023 guna membuat draf kesepakatan. Draf kesepatakan tersebut dibuat dengan tujuan  membuat rasa damai antara para pihak baik Pemohon ataupun Termohon.

Dalam pertemuan tersebut Pemohon dan Termohon telah sepakat melakukan perdamaian. Perdamaian tersebut dituangkan ke dalam Perjanjian / Kesepakan damai sehingga Eksekusi Pengosongan tidak jadi dilaksanakan. 

 

Panitera Pengadilan Agama Pematang Siantar meminta agar Pemohon dan Termohon  dengan lapang dada mencari jalan terbaik agar pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut tidak dilaksanakan. Sebab eksekusi pengosongan adalah upaya paksa yang dilaksanakan Panitera atas Permohonan Pihak Pemohon Eksekusi sehingga akan menyakitkan pihak yang kalah.



Tim IT PA Pematang Siantar



  • 779-s-alaidin.jpg
  • 780-s-sahrudin.jpg
  • 781-s-fakhruddin.jpg
  • 782-s-mnasri.jpg
  • 783-s-arief.jpg
  • 784-s-tiwi.jpg
  • 785-s-anang.jpg
  • 786-s-ramadhan.jpg