Pantai Labu (13 September 2023). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanaan Sidang Terpadu Itsbat Nikah di Kantor Camat Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 1, Itsbat Nikah adalah pengesahan nikah bagi masyarakat beragama Islam yang dilakukan oleh Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sidang Terpadu ini merupakan kolaborasi antara 3 instansi pemerintah, yakni Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Pelayanan Terpadu bertujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas buku nikah, kartu keluarga dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat, dan bebas biaya.

 



Kegiatan sidang terpadu diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Deli Serdang, H. Sutan Syahrir, S.Ag, MA, Kepala Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, Drs. H. Misran Sihaloho, M.Si, dan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H.



Alhamdulillah, terdapat 44 pasang suami-istri yang mengikuti sidang itsbat nikah kali ini, dengan 3 pasang dari Kecamatan Beringin dan 41 pasang dari Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Dalam hal pengesahan perkawinan/ itsbat nikah, Pengadilan Agama Lubuk Pakam memberikan salinan penetapan kepada pemohon di hari yang sama saat pelaksanaan pelayanan sidang terpadu untuk kemudian diteruskan kepada KUA dan DUKCAPIL untuk diterbitkan buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, kartu identitas anak apabila sudah mempunyai anak, serta KTP.



Kegiatan berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan penyerahan salinan penetapan pengadilan, buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada peserta itsbat nikah.

  • 779-s-alaidin.jpg
  • 780-s-sahrudin.jpg
  • 781-s-fakhruddin.jpg
  • 782-s-mnasri.jpg
  • 783-s-arief.jpg
  • 784-s-tiwi.jpg
  • 785-s-anang.jpg
  • 786-s-ramadhan.jpg