Pada hari Senin, tanggal 11 September 2023, Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB melaksanakan sidang keliling yang berlokasi di aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Pelaksanaan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) pada hari itu dilaksanakan oleh satu Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis Asri Handayani, S.H.I., M.E. Hakim Anggota Muhammad Irsyad, S.Sy., dan Mulyadi Antori, S.H.I. serta didampingi oleh Panitera Pengganti Umi Ulfah Tarigan, S.H., M.H. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan menyidangkan sebanyak 5 perkara. Alhamdulillah, proses persidangan berjalan dengan lancar dan berhasil memutuskan 3 perkara, yakni perkara dengan nomor register: 829/Pdt.G/2023/PA.Sim, 830/Pdt.G/2023/PA.Sim, 771/Pdt.G/2023/PA.Sim serta satu perkara telah melaksanakan ikrar talak, yakni perkara dengan nomor register: 735/Pdt.G/2023/PA.Sim.
Kegiatan sidang di luar gedung Pengadilan (sidang keliling) tersebut merupakan program Pengadilan Agama Simalungun yang dibebankan kepada anggaran DIPA 04 Pengadilan Agama Simalungun Tahun 2023. Pengadilan Agama Simalungun berusaha mengoptimalkan anggaran yang ada untuk menjangkau masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan Agama Simalungun. Adanya sidang keliling diharapkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan mengakses layanan peradilan yang sederhana, cepat, berbiaya ringan serta dekat dengan tempat tinggal mereka. (PTIP)