29 2 radio3

Rantauprapat, 29 Februari 2024.

Pada hari Kamis, pukul 10:00 WIB Pengadilan Agama Rantauprapat mengadakan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Radio Citra Maju Jaya (Cimaja) Rantauprapat. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Rantauprapat, Bapak Baginda, S.Ag., M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat didampingi oleh Sekretaris dan Panitera Pengadilan Agama Rantauprapat melaksanakan penandatanganan MoU dengan Radio Cimaja. MoU ini terkait dengan hal penyampaian pengumuman dan penyiaran kegiatan pelayanan publik oleh Pengadilan Agama Rantauprapat.

 

29 2 radio1
Pokok perjanjian kerja sama ini yaitu tentang penyiaran pemanggilan pihak Tergugat/Termohon yang tidak diketahui tempat tinggalnya dengan jelas. Oleh karena itu, panggilan kepada Tergugat/Termohon tersebut dilakukan melalui media massa, salah satunya melalui Radio Cimaja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tergugat/Termohon tersebut dipanggil melalui Radio Cimaja untuk hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Rantauprapat.

29 2 radio5
Diharapkan dengan adanya MoU antara Pengadilan Agama Rantauprapat dan Radio Cimaja, penyelesaian perkara dapat berjalan secara maksimal. “Saya berharap dengan adanya MoU ini, penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Rantauprapat dapat berjalan secara maksimal dengan bantuan siaran radio Cimaja.” ungkap Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat. (it)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg