
Pengadilan Agama Sibuhuan kembali turun ke lapangan guna memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, Jumat (10/6/2021). Pada kesempatan kali ini, penyuluhan hukum ditujukan kepada masyarakat Kecamatan Barumun Tengah, yang bertempat di aula Kecamatan Barumun Tengah.
Tim yang terjun ke lapangan terdiri dari Nur Khozin Maki, S.H.I., Akhmad Junaedi, S.Sy., Putra Tondi Martu Hasibuan, S.H.I. yang semuanya hakim, dengan didampingi oleh Panitera, Dra. Maisyarah, M.H. dan Panitera Muda Hukum, Dedy Rikiyandi, S.H.I.
Agenda ini yang juga berbarengan dengan Sidang di Luar Geduang Pengadilan, dihadiri oleh Camat Kecamatan Barumun Tengah, Sarwedi Hasibuan. Dalam sambutannya, beliau mengapresiai program ini dan berharap agar tetap berkelanjutan.
“Saya berterima kasih atas kehadiran Pengadilan Agama Sibuhuan disini, yang tentu saja memberikan manfaat yang luar biasa kepada masyarakat dalam hal pengetahuan hukum”, ungkapnya.

Agenda penyuluhan hukum berkaitan dengan urgensi pencatatan perkawinan, usia minimal perkawinan untuk menekan perkawinan dini, hingga hak-hak isteri dan anak pasca perceraian.
Penyelenggaraan penyuluhan hukum ini tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
