Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Banding
Tugas Pokok
Panitera Muda Banding mempunyai tugas melaksanakan administrasi di bidang perkara banding.
Fungsi
- Pelaksanan pemeriksaan, penelaahan kelengkapan berkas perkara banding;
- Pelaksanaan registrasi perkara banding;
- Pelaksanaan distribusi perkara banding yang telah deregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
- Pelaksanaan pengiriman Salinan putusan pengadilan tinggi agama beserta berkas perkara bendel A kepada pengadilan pengaju;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Panitera Muda Hukum;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera