• Pengadilan Tinggi Agama Medan akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis
  • Pengadilan Tinggi Agama Medan akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan
  • Pengadilan Tinggi Agama Medan akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis
  • Pengadilan Tinggi Agama Medan hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor

Sumber pengaduan

  1. Dari masyarakat :
  • Para pencari keadilan;
  • Pengacara;
  • Lembaga Bantuan Hukum;
  • Lembaga Swadaya Masyarakat;
  • Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Sekretariat Kepresidenan dan Wakil Presiden;
  • Kantor Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara;
  • Komisi Pemberantasan Korupsi;
  • Komisi Hukum Nasional;
  • Komisi Ombudsman Nasional
  • Komisi Yudisial;
  • Dan lain-lain.
  1. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk keluarganya)
  2. Laporan kedinasan. Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang dipimpinnya.
  3. Informasi dari:
  • Instansi lain;
  • Media massa;
  • Isu yang berkembang.

Materi pengaduan

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan atau pedoman perilaku hakim
  2. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan
  3. Pelanggaran sumpah jabatan
  4. Pelanggaran terhadap peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  5. Perbuatan tercela yaitu berupa perbuatan amoral, asusila atau perbuatan- perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat
  6. Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman
  7. Mal Administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif
  8. Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum

Proses penanganan pengaduan

  1. Pencatatan;
  2. Penelaahan
  3. Penyaluran;
  4. Pembentukan Tim Pemeriksa;
  5. Survey pendahuluan;
  6. Menyusun rencana pemeriksaan;
  7. Pelaksanaan pemeriksaan


Sumber Prosedur Pengaduan
berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016

  • 795-s-zulyus.jpg
  • 796-s-abdhamid.jpg
  • 797-s-rosliani.jpg
  • 798-s-hilman.jpg