Pengaduan

 

LAPORKAN!!!

Jika Anda menemukan dugaan PELANGGARAN di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan di bawahnya. Jangan khawatir identitas Anda sebagai Pelapor akan DIJAMIN KERAHASIAANNYA.

siwas.mahkamahagung.go.id

Pengaduan Secara Lisan

  • Melalui telepon (061) 8457461, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s.d pukul 16.30
  • Datang langsung ke kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan, Jalan Kapt. Sumarsono No. 12 Helvetia Timur - Medan

Pengaduan Secara Tertulis

  • Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (061) 8467077, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan, Jalan Kapt. Sumarsono No. 12 Helvetia Timur - Medan, kode pos: 20124
  • Melalui email Pengadilan Tinggi Agama Medan : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan
 
  • 795-s-zulyus.jpg
  • 796-s-abdhamid.jpg
  • 797-s-rosliani.jpg
  • 798-s-hilman.jpg