Mekanisme Pemilihan Penyedia Barang Dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan penjelasan pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Katalog Elektornik Dan e-Purchasing sebagai Berikut:

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang:

  • Pelelangan
  • Penunjukan Langsung
  • Pengadaan Langsung
  • Kontes

Silahkan Download:

– Perpres Nomor 16 Tahun 2018
– Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2018
– Perpres Nomor 12 Tahun 2021

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg