Stabat, pa-stabat.go.id (24/06)

Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021, Hakim Mediator Pengadilan Agama Stabat yaitu ibu Dra. Mirdiah Harianja, MH. berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 1090/Pdt.G/2021/PA.Stb yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Stabat.

Perkara tersebut terdaftar pada 09 Juni 2021, dan sidang pertama hari Kamis, 17 Juni 2021. Penggugat dan Tergugat hadir maka dilakukan mediasi. Majelis Hakim menunjukkan mediator yaitu ibu Dra. Mirdiah Harianja, MH sebagai Hakim Mediator. Dalam proses mediasi tersebut, Hakim mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan. Perkara ditunda sampai tanggal 24 Juni 2021 dengan agenda hasil mediasi dari mediator. dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam Cerai Gugat ini tertuang dalam akta perdamaian.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim mediator Ibu Dra. Mirdiah Harianja, MH. tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Stabat. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Stabat.

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg