Jum’at, 16 Juli 2021, Panitera bersama dengan Sekretaris Pengadilan Agama Gunungsitoli mensosialisasikan kepada hakim, pegawai dan karyawan/karyawati Pengadilan Agama Gunungsitoli Surat Keputusan SEKMA Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 tentang Pedoman pelaksanaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (PDASN) di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya di ruang ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli. 

Sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindaklanjut dari hasil sosialisasi Surat Keputusan SEKMA Nomor 588/SEK/SK/VI/2021 tentang Pedoman pelaksanaan PDASN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yang diikuti oleh Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Gunungsitoli bersama Panitera dan Sekretaris seluruh pengadilan di Indonesia sehari sebelumnya secara virtual. Mengingat pentingnya surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung itu maka hari ini keduanya menyampaikan hasil sosialisasi tersebut agar dapat dilaksanakan secara bersama-sama.

Adapun Jadwal Penggunaan Pakaian Dinas berdasarkan surat keputusan tersebut adalah :

No Hari Jenis Pakaian Keterangan
1. Senin Pakaian Dinas Kemeja Putih Celana/Rok warna biru tua (Navy)
2. Selasa Pakaian Dinas Harian (PDH) Sesuai surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/033/SK/V/2004
3. Rabu Pakaian Dinas Harian (PDH) Sesuai surat keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: KMA/033/SK/V/2004
4. Kamis Pakaian Batik/Tenun/Lurik Pakaian Khas Daerah
5. Jum’at Pakaian Batik/Tenun/Lurik Pakaian Khas Daerah

Khoirul Bahri, S.Ag. Panitera Pengadlan Agama Gunungsitoli menyampaikan, “bahwa aturan pemakaian baju dinas tersebut berlaku untuk pegawai, PPNPN serta petugas PTSP.  Peraturan tersebut mulai digunakan pada hari senin tanggal 19 Juli 2021. Jadi sudah mulai menggunakan pakaian berwarna putih walaupun belum sesuai dengan keputusan SEKMA. Semoga kita semua dapat memahami pelaksanaan pakaian dinas tersebut dan kita harus siap mengikuti peraturan yang berlaku”, ucap beliau.

Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli menyimpulkan kebijakan yang harus dilakukan terkait aturan baru tentang pakaian dinas ASN tersebut bahwa mulai hari senin tanggal 19 Juli 2021 seluruh pegawai dan karyawan/karyawati Pengadilan Agama Gunungsitoli diwajibkan mengenakan pakaian yang sudah ditetapkan dalam surat keputusan SEKMA tersebut, walaupun belum dapat terlaksana secara lengkap nantinya setidaknya kita dapat menunjukkan loyalitas atas aturan yang diberikan oleh atasan kita.

By: Jurdilaga Gusti

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg