
Sipirok – Senin 2 Agustus 2021, Wakil Ketua (Dr. Lanka Asmar, S.H.I., M.H.) didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Padangsidimpuan (Muhammad Ansor, S.H.) melakukan penggagasan kerjasama baru denga PT. Pos Indonesia setelah sebelumnya melakukan kerjasama terkait Leges bukti persidangan dan pengiriman dokumen dari dan atau ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Kerjasama tersebut yaitu SIDAC (Sistem Informasi Delivery Akta Cerai), sebuah sistem pengiriman produk pengadilan berupa akta cerai oleh petugas Pos ke masing-masing rumah pihak berperkara. Sistem ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi para pihak berperkara baik dari segi ekonomi, biaya dan waktu mengingat wilayah yudiriksi Pengadilan Agama Padangsidimpuan yang luas yaitu mencakup 2 kabupaten.
Kerjasama tersebut disambut baik oleh pihak PT. Pos Indonesia dan akan melakukan realisasi sesegera mungkin.
(adm/ans).