
SEI RAMPAH - “Pemeriksaan Setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa.”
Pada hari kamis, 05 Agustus 2021, telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kisaran namun objek sengketa terletak di wilayah Pengadilan Agama Sei Rampah. Pemeriksaan setempat (descente) tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pegadilan Agama Sei Rampah dengan Ketua Majelis Munir, S.H., M.H., dengan dibantu Panitera Drs. H. Edi Sucipto, M.Hum. terhadap objek yang disengketakan dalam perkara 1145/Pdt.G/2021/PA.Kis, yaitu sebidang tanah perumahan dengan luas tanah 250.M2 (Dua ratus lima puluh persegi) sesuai dengan sertifikat hak milik Nomor : 349, yang terletak di lingkungan III Kelurahan Batang Terep Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara.

Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri juga oleh Lurah Desa Lingkungan III Kelurahan Batang Terap beserta pendampingnya, Penggugat dan kuasa hukumnya yaitu Drs.Said Rolip, S.H. Pemeriksaan objek dimulai pada jam 09.30, dimulai dengan pemeriksaan surat-surat dan batas-batasnya. Pemeriksaan objek berakhir pada jam 11.30 dengan berjalan aman dan tertib.//PTIP