1

Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali berhasil melakukan mediasi pada hari Jum’at 20 Agustus 2021. Perkara tersebut mengenai cerai talak dan terdaftar di Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Register Nomor : 170/Pdt.G/2021/PA.Pst. 

Ditangani oleh Majelis A dengan diketuai Asri Handayani, S.H.I., M.E. dengan hakim anggota yaitu Ade Syafitri, S.Sy. dan Muhammad Rizfan Wahyudi, S.H. serta Panitera Pengganti Saiful Bahri Lubis, S. Ag. 

Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., selaku mediator hakim menyelesaikan perkara diantara kedua belah pihak dan berhasil mencapai kesepakatan sebagian terhadap masalah hak asuh anak dan akibat cerai. Semoga perkara lainnya di waktu yang akan datang dapat diselesaikan dengan baik melalui proses mediasi.

 

Tim IT PA Pematangsiantar

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg