1

Pengadilan Agama Pematangsiantar kembali berhasil melakukan mediasi pada hari Rabu 25 Agustus 2021. Perkara tersebut adalah cerai gugat dan terdaftar di Pengadilan Agama Pematangsiantar dengan Register Nomor : 174/Pdt.G/2021/PA.Pst.

Ditangani oleh Majelis A dengan diketuai Asri Handayani, S.H.I., M.E. dengan hakim anggota yaitu Ade Syafitri, S.Sy. dan Muhammad Rizfan Wahyudi, S.H. serta Panitera Pengganti Wahyu Kurniati Lubis, S. Ag. 

Muhamad Tambusai Ad Dauly, S.H.I., selaku mediator hakim menyelesaikan perkara diantara kedua belah pihak yang telah melaksanakan mediasi pada tanggal 18 dan 25 Agustus 2021 dan berhasil mencapai kesepakatan sebagian terhadap pengasuhan anak. Semoga perkara lainnya di waktu yang akan datang dapat diselesaikan dengan baik melalui proses mediasi.

Tim IT PA Pematangsiantar

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg