
Selasa, 31 Agustus 2021, Tim Majelis Hakim Pengadilan Agama Gunungsitoli melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) bertempat di Desa Moawo, Kecamatan Gunungsitoli. Sidang pemeriksaan setempat perkara nomor 5/Pdt.G/2021/PA. Gst. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H. didampingi oleh M.Afif, S.H.I. dan Aulia Rahman, LC masing-masing sebagai anggota majelis, serta dibantu oleh Panitera dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Gunungsitoli.

Sebelum menuju objek sengketa, Ketua Majelis Hakim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim pelaksana Descente kepada Kepala Desa dan aparat Desa lainnya di kantor Desa Moawo, kecamatan Gunungsitoli. Kemudian setelah itu, seluruh tim dan aparat desa Moawo menuju objek sengketa yang menjadi tujuan pelaksanaan Descente.
Pelaksanaan sidang Pemeriksaan setempat atau Descente tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim dihadapan Kuasa Hukum Penggugat dan para Tergugat, Kepala Desa Moawo, Kepala Dusun I Moawo dan masyarakat sekitar. Kemudian Majelis Hakim memerintahkan melakukan pengukuran sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa beserta rumah yang berdiri di tanah tersebut untuk mendapatkan kepastian ukuran objek serta batas-batas yang sesungguhnya.

Menurut Ketua Majelis Hakim, descente ini merupakan bagian dari tahapan persidangan yang bertujuan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Semoga descente ini semakin membawa kejelasan kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara, sehingga dapat menghasilkan putusan yang berkeadilan, sarat dengan manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat, dan memberikan kepastian hukum untuk para pihak.
Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
By: Jurdilaga Gusti