Kamis, 9 Desember 2021 bertempat di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Balige, Tim Penilai Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Mahkaman Agung RI pada Satuan Kerja Pengadilan Agama Balige melakukan penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan. Dalam kegiatan tersebut, Ketua Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pengadilan Agama Balige ( YM Sudarman, S.Ag.,M.H) melakukan wawancara terhadap Sekretaris Pengadilan Agama Balige (Muliadin, S.H.)

Dari hasil penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di Pengadilan Agama Balige didapat kesimpulan bahwa:

  1. Kegiatan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Pengadilan Agama Balige berjalan naik dan lancar;
  2. Akun Signifikan Pendapatan Sewa Tanah, Gedung dan Bangunan (425131) pada Pengadilan Agama Balige sudah menyajikan data dan informasi berdasarkan dokumen yang ada.

Adapun saran dan rekomendasi atas Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di Pengadilan Agama Balige yaitu:

  1. Satuan Kerja harus memastikan permohonan Pemohon
  2. Satuan Kerja dapat melakukan penolakan apabila berkas perjanjian dan pernyataan tidak lengkap.
  3. Satuan Kerja senantiasa dapat berkoordinasi dengan KPKNL Pematang Siantar terkait dengan biaya sewa bangunan.
  4. Satuan kerja senantiasa dapat berkoordinasi dengan KPPN Balige terkait dengan tatacara pembayaran biaya sewa bangunan

Demikian laporan pelaksanaan kegiatan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Mahkamah Agung Republik Indonesia pada satuan kerja Pengadilan Agama Balige terkait Akun Signifikan Pendapatan Sewa Tanah, Gedung dan Bangunan (425131) sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan sesuai dengan DIPA tahun anggaran 2021.  (SAL).

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg