Stabat, pa-stabat.go.id (15/12)

Bertempat di ruang sidang II Pengadilan Agama Stabat Majelis Hakim berhasil mendamaikan para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 1979/Pdt.G/2021/PA.Stb. Ketua Majelis yaitu Ibu Dra. Mirdiah Harianja, MH. dan Hakim anggota Bapak Drs. Amar Syofyan, MH., Drs. H. Badaruddin Munthe, SH., MH serta Panitera Pengganti Ibu Hj. Nurleli, SH.

 

Perkara tersebut terdaftar pada Jum'at, 12 November 2021, dan sidang pertama hari Rabu, 24 November 2021. Penggugat dan Tergugat hadir dalam persidangan dan Majelis menasehati Penggugat dan Tergugat yang akhirnya berhasil mendamaikan  Penggugat dan Tergugat pada hari ini Rabu, 15 Desember 2021. Penggugat dan Tergugat berdamai diruang sidang II Pengadilan Agama Stabat. Penggugat mencabut gugatannya, dan Majelis Hakim mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat.

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg