Sipirok, 20 Desember 2021
Pengadilan Agama Padang Sidempuan melaksanakan sidang isbat nikah terpadu pada tanggal 13 s.d 14 Desember 2021 di Kantor Urusan Agama Kecamatan Padang Bolak. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kabid Data Dukcapil Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Agama Padang Lawas Utara, Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Padang Lawas Utara dan tamu undangan lainnya.
Sidang isbat nikah terpadu tersebut menyidangkan 100 perkara dan diselesaikan pada tanggal 13 s.d 14 Desember 2021 dan disidangkan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Kabid Data Dukcapil Provinsi Sumatera Utara menyatakan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sidang isbat nikah terpadu dan untuk tahun berikutnya akan dilaksanakan oleh bagian Penmas Provinsi Sumatera Utara.
Dr. Ahmad Kholil R, S.Ag, M.H, Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan menyatakan ucapan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Padang Lawas Utara yang telah menyediakan fasilitas untuk pelaksanan isbat nikah terpadu. (LA)


