fakta_1

Sipirok, 14 Januari 2022

 

Aparatur Pengadilan Agama Padang Sidempuan yang terdiri dari Pimpinan, Hakim, Panitera dan Sekretaris dan seluruh karyawan PA Padang Sidempuan menandatangani komitmen bersama dan pengucapan pernyataan fakta integritas pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 di ruang sidang Pengadilan Agama Padang Sidempuan. Fakta Integritas diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Fakta Integritas di lingkungan Kementerian dan Lembaga dan Pemda. Adapun subtansi dari fakta integritas dalam pasal 1 angka 1 Permen PANRB 49/2011 adalah dokumen yang berisi pernyatan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. 

fakta_3

Acara tersebut berdasarkan surat Dr. Ahmad Kholil R, S.Ag, M.H Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan Nomor W2-A9/53/KP.01/I/2022 tanggal 12 Januari 2022. Penandatanganan komitmen bersama diawali oleh Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan dilanjutkan oleh Dr. Lanka Asmar, S.H.I, M.H, Wakil Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan, Hakim PA Padang Sidempuan, Panitera dan Sekretaris PA Padang Sidempuan dan pejabat struktural dan fungsional dan seluruh aparatur PA Padang Sidempuan.

fakta_2

Selanjutnya dilanjutkan dengan pengucapan fakta integritas yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Padang Sidempuan dan diikuti oleh seluruh aparatur PA Padang Sidempuan dan dilanjutkan dengan penandatangan fakta integritas. (LA)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg