
Sidikalang- Jum’at tanggal 21 Januari 2022 Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Sidikalang kembali dilakukan Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Sidikalang dengan PT. POS Indonesia (Persero Kantor POS Kabanjahe, Kantor Pos Cabang Sidikalang, Sekretaris Pengadilan Agama Sidikalang, Akhmad Saleh Hasibuan,S.Kom menandatangani MoU ini bersama dengan Kepala Kantor Pos Cabang Sidikalang, Holong Burnanda Samosir diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama Sidikalang, Rohyan,S.H dan Kepala Kantor Pos Kabanjahe, Yori Gosandi.

MoU ini dilaksanakan dengan maksud memenuhi layanan pendukung PTSP pada Pengadilan Agama Sidikalang dalam hal penerapan layanan prima sesuai arahan dari Kemenpan RB. Penyediaan Layanan tersebut antara lain untuk leges alat Bukti (Nazeglen) dan Pengiriman Akta Cerai, Salinan Putusan, dan Pengiriman Surat, Paket, Pos Payment dan Wesel Pos (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Ini artinya ke depan untuk para pihak pencari keadilan akan mendapatkan layanan Pengiriman Produk Akta Cerai dan Salinan Putusan melalui POS Cabang Sidikalang jika ada request dari pihak yang berperkara secara langsung dan memudahkan pihak jika berhalangan hadir untuk datang mengambil produk Akta Cerai maupun salinan putusan Di Kantor Pengadilan Agama Sidikalang.