WhatsApp_Image_2023-02-14_at_00.38.30.jpeg

Senin, 13 Februari 2023, Pengadilan Agama Medan melaksanakan sidang secara teleconfrence dengan Pengadilan Agama Wonosobo perkara Permohonan nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Mdn. Perkara nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Mdn merupakan perkara Itsbat Nikah. Sidang teleconfrence dilaksanakan atas permintaan dari Permohonan dikarena saksi Pemohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Wonosobo. 

 

WhatsApp_Image_2023-02-14_at_00.38.31.jpeg

Pada perkara nomor 22/Pdt.P/2023/PA.Mdn bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Ibu Dra. ANB. Muthmainah WH., M.Ag. Hakim Anggota Bapak Drs. H. Husin Ritonga, M.H. dan Bapak Drs. Jaharuddin. Bertindak sebagai Panitera Pengganti Ibu Khairani, S.H. Sidang Teleconfrence dihadiri oleh Pemohon I , Pemohon II dan Para Saksi.

Pelaksanaan proses persidangan dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 dimana cakupan layanan e-court meliputi e-filling (pendaftaran perkara secara online), e-payment (pembayaran perkara secara online), e-summons (pemanggilan pihak secara online dan e-litigasi (persidangan secara onlline).

Pelaksanaan sidang teleconfrence bertujuan untuk mencapai peradilan yang cepat, mudah dan biaya ringan yaitu dengan memangkas waktu penanganan perkara, mengatasi kendala jarak tempuh, mengurangi intensitas para pihak menuju kantor pengadilan serta meminimalisisr interaksi para pihak dengan aparatur seperti dalam perkara ini, dimana saksi berada diwilayah hukum yang berjauhan namun melalui bantuan teknologi, persidangan dapat dilaksanakan dengan lancar.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg