Kamis, 10 April 2025 – Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai membuahkan hasil dalam perkara harta bersama nomor register 9/Pdt.G/2025/PA.Gst yang dimediasi oleh mediator non hakim, Bapak Yulius Laoli, S.H., M.H., CPL., CPCLE., CPM. Mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Gunung Sitoli ini berhasil mencapai kesepakatan sebagian antara para pihak.
Menariknya, kedua belah pihak hadir dalam mediasi tersebut bersama masing-masing kuasa hukumnya. Kehadiran para kuasa hukum turut berperan dalam memperjelas posisi hukum masing-masing pihak serta mendorong tercapainya titik temu dalam beberapa aspek yang disengketakan.
Ini merupakan mediasi perdana yang ditangani oleh Bapak Laoli sebagai mediator non hakim Pengadilan Agama Gunung Sitoli. Keberhasilan ini menjadi capaian penting sekaligus memberikan semangat baru dalam penyelesaian perkara.
“Mediasi ini menunjukkan bahwa dengan komunikasi yang baik dan keterbukaan dari para pihak, penyelesaian secara damai sangat mungkin dicapai, bahkan meskipun tidak seluruhnya,” ujar Bapak Laoli usai proses mediasi.
Diharapkan, kesepakatan sebagian yang telah dicapai dapat menjadi pijakan kuat untuk penyelesaian sengketa secara menyeluruh, serta memperkuat peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien.
By: Jurdilaga Gusti