
Jum’at, 19 Juli 2019, Pengadilan Agama Gunungsitoli adakan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) tentang Pelaksanaan Aplikasi E-Court, kegiatan ini diikuti oleh para Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, Pejabat Struktural dan Fungsional serta Tenaga honorer Pengadilan Agama Gunungsitoli. Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan Pengadilan Agama Gunungsitoli tepat pukul 09.30 WIB.

Adalah Muhammad Choirudin, S.H.I. (Hakim C-2 Pengadilan Agama Gunungsitoli) sebagai pemateri memaparkan tentang implementasi e-Court, yang dimana e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara online. Dasar hukum dalam pelaksanaan e-Court adalah Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018.
Di dalam program e-Court meliputi:
- e-filing : Pendaftaran perkara online di Pengadilan
- e-payment : Pembayaran panjar biaya perkara online
- e-summons : Pemanggilan pihak secara online
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.
Kemudian dilanjutkan dengan praktek cara mengimplementasikan aplikasi e-Court serta bagaimana cara registrasi Advokat ke Aplikasi e-Court Mahkamah Agung.
Sebelum DDKT ini ditutup, Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli menyampaikan bahwa perkembangan teknologi informasi yang pesat di era sekarang ini telah mewajibkan seluruh aparatur peradilan untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Begitupun dengan kita, setidaknya ilmu kita bertambah pada hari ini. Beliau berpesan semoga dengan berjalannya aplikasi e-court ini yang merupakan salah satu produk unggulan dari Mahkamah Agung RI, dapat semakin mempermudah para pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Gunungsitoli untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal serta untuk mewujudkan suatu mekanisme kinerja yang transparan dan bertanggung jawab.
By: Jurdilaga Gusti