1

Senin, 9 September 2019, Hakim Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Bainar Ritonga, S.Ag selaku Hakim Mediator berhasil mendamaikan perkara Harta Bersama dengan Nomor Register 201/Pdt.G/2019/PA.Pspk dengan tanggal daftar 7 Agustus 2019.

Hakim Mediator yang berhasil dalam mediasi patut di apresiasi karena mediasinya sampai 3 kali pertemuan, mediasi pertama tanggal 27 Agustus 2019, mediasi kedua tanggal 2 September 2019, dan akhirnya mediasi ketiga tanggal 9 September 2019 berhasil mendamaikan kedua belah pihak pihak dalam Perkara Harta Bersama.

Mudah-mudahan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan yang berhasil didamaikan.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg