
Pada hari senin, 6 April 2020 setelah seluruh Pegawai Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan berdiskusi tentang situasi penyebaran virus covid-19 di Kota Padangsidimpuan makanya diambil kesimpulan bahwa di kantor Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan dilaksanakan penyemprotan mandiri desinfektan yang dilakukan oleh Hadi Soenarto salah satu Honorer Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus covid-19 khususnya di lingkungan kantor Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan.
