
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 2014 menyatakan : “ Pemberian Layanan Hukum bagai masyarakat tidak mampu di Pengadilan meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Dalam kesempatan ini ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Munir, SH.MH didampingi Sekretaris Pengadilan Agama Sei Rampah Ridwan Affandy Rangkuty, SH melakukan silaturrahmi sekaligus menyampaikan informasi tentang pelayanan perkara prodeo kepada Camat diwilayah Serdang Bedagai dan Kepala KUA antara lain Kecamatan Sei Rampah, Kecamatan Tanjung Beringin, Kecamatan Teluk Mengkudu dan Kepala KUA disetiap Kecamatan tersebut.
Pengadilan Agama Sei Rampaht salah satu peradilan dibawah Mahkamah Agung dari lingkungan Peradilan Agama baru melaksanakan Layanan Prodeo di Pengadilan sejak tahun 2019 sampai dengan sekarang. Sebagai penyelenggara Layanan Prodeo, Pengadilan Agama Sei Rampah perlu menyampaikan kepada masyarakat pencari keadilan dalam Yurisdisdiksi Pengadilan Agama Sei Rampah yang meliputi Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan sebagai publikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat tentang Layanan Prodeo ini, karena meskipun Pengadilan Agama Sei Rampah telah menyelenggararakan pelayanan prodeo masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana tata cara mendapatkan Layanan Prodeo di Pengadilan Agama Sei Rampah.
Layanan Prodeo atau Layanan Pembebasan biaya perkara adalah Negara menangung biaya proses perkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Layanan pembebasan biaya perkara ini berlaku pada tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan Peninjauan kembali. Biaya Layanan prodeo disetiap pengadilan telah ditampung dalam DIPA masing-masing Pengadilan pada setiap tahun anggaran. Adapun besaran biaya yang dialokasikan dalam DIPA sesuai dengan perencanaan anggaran setiap pengadilan yang diusulkan pada tiap tahun dengan memperhatikan capaikan kinerja Layanan Pembebasan biaya perkara pada tahun sebelumnya.

Program Layanan Pembebasan biaya perkara ini merupakan Program Mahkamah Agung yang diselenggaran oleh Pengadilan yang berasal dari lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara untuk melayani masyarakat miskin dan terpinggirkan sebagai salah satu wujud dari pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.//PTIP