
Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 6 Tahun 2020 Tentang Sistem kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan Dibawahnya Dalam Tatanan Normal Baru, Pengadilan Agama Stabat menerapkan beberapa kebijakan baru terkait sistem kerja dalam tatanan normal baru, khususnya dalam bidang pelayanan publik. Kebijakan tersebut adalah:
![]() |
![]() |
- Memaksimalkan pelayanan PTSP dan layanan persidangan dengan menerpakan protocol pencegahan penyebaran covid-19;
- Memaksimalkan penggunaan media komunikasi online dalam rangka pemberian informasi kepada masyarakat melalui live chat (www.pa-stabat.go.id) dan LISA (Layanan Informasi Virtual);
- Mendorong masyarakat untuk mempergunakan layanan e-litigasi;
- Melaksanakan persidanga melalui teleconfrece;
- Melakukan evaluasi terhadap seluruh SOP yang terkait dengan pelayanan publik dalam rangka penerapan tatanan normal baru;
- Mewajibkan seluruh masyarakat, hakim dan pegawai untuk melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki gedung PA. Stabat;
- Penerapan budaya bersih dengan mewajibkan seluruh masyarakat, hakim dan pegawai untuk mencuci tangan sebelum memasuki gedung PA. Stabat;
- Mewajibkan seluruh masyarakat, hakim dan pegawai untuk memakai masker dan menjaga jarak (Physical Distancing);
- Meminimalisir pengunjung yang tidak berkepentingan dengan PA. Stabat
Ditemui Tim Redaksi, Ketua PA. Stabat, Drs. Mhd. Nuh, SH, MH menyampaikan bahwa PA. Stabat telah siap untuk melaksanakan sistem kerja dalam tatanan normal baru untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Semoga dengan diberlakukannya kebijakan terkait tatanan normal baru, dapat meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan publik PA. Stabat disaat pandemi virus covid-19.

