
DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda Sumpah Anggota DPRD Kab. Langkat sebagai Pengganti Antar Waktu an. Ismed Barus dari Partai Nasional Demokrat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Langkat. Kamis, 05 November 2020.
Pengambilan sumpah yang dipandu Ketua DPRD Langkat didampingi rohaniwan dari Kementerian Agama Langkat setelah melalui proses dan keluarnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 188.44/493/KPTS/Tahun 2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Langkat.
Sidang Paripurna Istimewa DPRD Langkat ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Pembukaan oleh Ketua DPRD Kab. Langkat, Pembacaan Surat Keputusan Gubsu atas nama Presiden oleh Sekwan Kab. Langkat, Pengucapan Sumpah oleh Ketua DPRD dan PAW, Penandatangan Berita Acara Pengucapan Sumpah oleh Ketua DPRD, PAW dan Rohaniawan, Sambutan oleh Bupati Langkat Bapak Terbit Rencana PA.
Pelaksanaan Rapat Paripurna dilaksanakan dengan tetap memperhatikan standar protocol kesehatan dengan tetap menggunakan masker dan menjaga jarak aman (physical distancing)