1

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan, M. Saifuddin, S.H.I., yang ditunjuk sebagai mediator oleh Majelis Hakim pemeriksa dalam perkara Cerai Gugat, kembali memainkan perannya dengan apik. Ia mampu membawa kedua belah pihak kembali menyadari arti penting sebuah institusi keluarga yang harus tetap diperjuangkan, terlepas dengan berbagai permasalahan yang datang silih berganti mendera.

Mediasi yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Sibuhuan, yang dimulai pada pukul 10.00 WIB, selasa (3/11/2020) ini, merupakan mediasi yang kedua kali, setelah sebelumnya telah dilaksanakan mediasi pertama pada Selasa (28/10/2020).

Mediator dengan sabar mendengar setiap keluhan dari kedua belah pihak yang ditujukan kepada pasangannya. Ia membiarkan mereka meluapkan isi hati yang selama ini tak dapat diucapkan. Hal tersebut mediator lakukan semata-mata agar para pihak merasa lapang.

Setelah kedua belah pihak mencukupkan apa yang ingin disampaikan serta harapan-harapan kepada pasangannya, Mediator lantas memberikan wejangan akan arti mulianya sebuah bangunan keluarga. Keluarga yang dibangun bukan hanya untuk kepentingan pasangan semata, namun juga perjuangan demi anak, orangtua, dan keluarga.

Akhirnya, dengan semangat untuk memperbaiki diri masing-masing dan komitmen saling mengingatkan di kala ada masa-masa sulit, kedua belah pihak sepakat untuk bersatu kembali.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg