1

Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan yang berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf (a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.

Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Stabat Klas I-B telah dilaksanakan proses Mediasi oleh  Hakim Mediator, A.Latif Rusydi Azhari Harahap, S.HI,MA, telah berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Kewarisan dengan register perkara nomor : 1618/Pdt.G/2020/PA.Stb.

Jadwal mediasi yang di tempuh pada tanggal 17 November 2020 ditemui Tim Redaksi PA. Stabat mediator menjelaskan sepertinya para pihak ada I’tikad baik untuk berdamai,, sehingga Hakim Mediator memerintahkan kepada ke dua belah pihak berperkara dibantu oleh masing-masing kuasa hukumnya untuk membuat konsep akta perdamaiannya dari masing-masing para pihak.

Sesuai tanggal jadwal mediasi terakhir, Hakim Mediator ,melaporkan hasil mediasi yang ditempuh berhasil dengan Akta Perdamaian.

Keberhasilan proses mediasi ini merupakan nilai plus bagi para mediator, Mudah - mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan 4 Peradilan dibawah Mahkamah Agung Replublik Indonesia

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg