
Stabat, pa-stabat.go.id (13/01)
Rabu 13 Januari 2021 Ketua Pengadilan Agama Stabat Dr. Hj. Sakwanah., S.Ag., SH., MH bersama Sekretaris Pengadilan Agama Stabat Dela Krisna Beti, SH bersinergi bersama dalam memberikan arahan kepada seluruh petugas PTSP, di ruang PTSP Pengadilan Agama Stabat dalam Penetapan Implementasi 5 S kepada Petugas PTSP. Kegiatan ini dengan tujuan demi peningkatan kualitas pelayanan di Pengadilan Agama Stabat kepada Masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Stabat.

Dalam arahannya Ketua Pengadilan Agama Stabat mengingatkan kembali mengenai Standard Operating Procedure (SOP) dalam pelayanan di PTSP, “untuk lebih mengingatkan pelayanan publik, perlu dimantabkan lagi mengenai apa saja tugas serta standar pelayanan, maka lihat dan baca kembali SOP untuk tiap petugas,” tutur beliau. Beliau juga mengingatkan kembali pelaksanaan 5S dalam bertugas melayani para pihak.

Semoga aktifitas pelayanan dan pekerjaan di Pengadilan Agama Stabat mendapat keberkahan dan kemudahan dari Allah SWT, sehingga Pengadilan Agama Stabat dapat selalu memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.
