1

Stabat, pa-stabat.go.id (14/01)

Pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2021, Hakim Mediator yaitu Bapak Mhd. Harmaini, S.Ag., SH yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Stabat berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat dengan Nomor Register : 67/Pdt.G/2021/PA.Stb yang dilakukan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Stabat. Mediasi kali ini terasa berbeda, karena Hakim Mediator berpakaian Adat Melayu dalam rangka memeriahkan HUT Kab. Langkat ke 271.

2

Dalam proses mediasi tersebut, Hakim mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam Cerai Gugat ini tertuang dalam akta perdamaian, dimana hal-hal yang disepakati adalah Tergugat akan memenuhi nafkah anak dan istri, serta berjanji akan merubah kebiasaan buruk Tergugat untuk menjadi lebih baik lagi.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim mediator Bapak Mhd. Harmaini, S.Ag., SH tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Stabat. Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khususnya di Pengadilan Agama Stabat.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg