Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, Hakim Mediator yaitu Bapak M Arif Sani, S.H.I., yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sibolga berhasil memediasi para pihak dalam Perkara Cerai Gugat yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Sibolga tanggal 7 Januari 2021 dengan Nomor Register : 7/Pdt.G/2021/PA.Sbga, dimana Penggugat mengajukan perkara tersebut yang pendaftarannya dilakukan secara online yaitu melalui E-court.

Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator memberikan nasehat dan juga berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dengan semangat kekeluargaan, dan akhirnya alhamdulillah tercapai kesepakatan akhir secara damai. Hasil kesepakatan kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat ini tertuang dalam akta perdamaian.

Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh seorang Hakim Mediator Bapak M Arif Sani, S.H.I. tentunya merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Sibolga pada awal tahun 2021 ini, Semoga untuk kedepannya banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para Mediator, khususnya di Pengadilan Agama Sibolga.

Selain itu, tentu saja keberhasilan dalam proses mediasi ini membuktikan bahwa Hakim mediator sangat ahli dalam menangani suatu perkara dengan baik dengan memberikan solusi tepat dengan cara mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak sehingga pada akhirnya tercapai kesepakatan diantara kedua belah pihak yang berperkara tersebut.  

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg