bintal weri 1

Selasa 19 Januari 2021, Pengadilan Agama Sibolga melaksanakan pembinaan mental perdana ditahun 2021. yang rutin dilaksanakan setiap sebulan sekali di minggu ketiga, dimana bina mental (bintal) kali ini diadakan Pukul 09.00 Wib. bertempat dilantai II ruang Media Center Pengadilan Agama Sibolga.

Pembinaan mental disampaikan oleh Weri Edwardo,S.H.,M.H. merupakan Hakim Pengadilan Agama Sibolga dan Moderator Hasran Harefa yang dihadiri oleh Ketua H. Ahmad Mus’id Yahya Qadir, L.c., M.H.I, di dampingi Wakil Ketua, M. Arif Sani, S.H.I., Hakim, Pejabat Kepaniteraan, Pejabat Kesekretarian dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Sibolga.

bintal weri2

 

Weri Edwardo, S.H.,M.H. dalam tausiyahnya menyampaikan tema tentang ‘’Mental dan Jiwa’’ dimana dalam menjalani kehidupan sehari-hari, berbagai masalah yang timbul tak jarang menjadi beban pikiran seseorang. beban yang tak kunjung terurai, lama-kelamaan akan bertumpuk dan menjadi masalah bagi jiwa dan mental. Psikologi Agama menyebut, "Kesehatan mental merupakan kondisi batin yang senantiasa berada dalam keadaan tenang, aman dan  tentram, dan upaya untuk menemukan ketenangan  batin  dapat dilakukan antara lain melalui penyesuaian diri  secara resignasi penyerahan diri sepenuhnya kepada Tuhan.

 

Terkait upaya menciptakan ketenangan jiwa, ia menyebut jiwa terdiri dari empat elemen pokok, yakni al-qalb, al-ruh, al-nafs, dan al-aql. Empat elemen ini, secara esensi bermakna sama, al-qalb dan al-nafs merupakan istilah yang kerap digunakan dalam al-qu’an sebaga representasi, arti pertama nafs adalah nafsu-nafsu rendah yang kaitannya dengan raga dan kejiwaan, seperti dorongan agresif (al-ghadlab) dan dorongan erotic (al-syahwat) kedua nafsu ini dimiliki oleh hewan dan manusia


Sementara makna nafs yang kedua adalah nafsu muthmainnah. Yang dimaksud nafsu muthmainnah adalah lembut, halus, suci dan tenang yang dapat mengantarkan untuk masuk ke dalam syurga-Nya.


Dalam kehidupan sosial manusia, agama tak bisa dipisahkan. Fitrah manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT berarti mempunyai naluri beragama. Dalam QS Al-Ra'ad ayat 28 disebutkan, "(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya  dengan  mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram".

 

Setelah selesai kegiatan bintal, diteruskan dengan rapat menanggapi Peraturan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : Per-1/DJA/2020 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri sipil (PPNPN) di lingkungan direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama khususnya kepada PPNPN Pengadilan Agama Sibolga dan seterusnya membahas tentang rencana aksi/rencana kerja pembangunan zona integritas (ZI) di Pengadilan Agama Sibolga.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg