1

Bupati Padang Lawas kembali mengundang para Pejabat Publik Kabupaten Padang Lawas untuk menghadiri kegiatan pemberian suntik Vaksin COVID-19 Dosis Kedua pada hari Selasa 23 Februari 2021, tepat dua minggu setelah pemberian vaksin pertama pada tanggal 9 Februari 2021. Pada kali ini, hakim Akmad Junaedi, S.Sy. sebagai perwakilan Ketua Pengadilan Agama Sibuhuan menghadiri kegiatan vaksinisasi kedua di Puskesmas Sibuhuan.

 Pada penyuntikan vaksin COVID-19 yang pertama, jumlah antibodi yang menetralkan virus masih rendah. Jika tidak dilakukan penyuntikan vaksin COVID-19 yang kedua, bisa memicu infeksi tanpa gejala atau asimptomatik. Walhasil, ada kemungkinan munculnya varian COVID-19 yang mengalami mutasi yang lebih resisten terhadap antibodi yang baru terbentuk. Maka dari itu, setiap penerima vaksin COVID-19 wajib menerima suntikan vaksin sebanyak 2 kali, dan harus mematuhi jadwal yang sudah ditetapkan agar pembentukan antibodi berjalan dengan maksimal dan tidak memicu lebih banyak mutasi virus.

 
 
 
 
 
  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg