
Kamis 25 Februari 2021 telah dilaksanakan briefing kepada para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pematangsiantar pukul 09.45 hingga pukul 10.00. Briefing berupa bimbingan dan arahan diberikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Muhammad Irfan, S.H.I.

Dalam briefing tersebut beliau menyampaikan bahwa layanan PTSP merupakan bagian penting dalam proses memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Setiap petugas PTSP harus mampu dan menguasai terhadap layanan apa saja yang harus diberikan serta wajib mengikuti Standar Operasional Prosedur yang telah dibuat oleh PA Pematangsiantar.

Adapun 4 orang petugas PTSP ialah Juwita Maharani sebagai petugas Layanan Informasi dan Pengaduan, Bayu Tantra Damanik sebagai petugas Layanan Pendaftaran Perkara, Mulyono sebagai petugas Pembayaran Biaya dan M. Saddam Khair sebagai petugas Pengambilan Produk Pengadilan. Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Muhammad Irfan, S.H.I dalam arahannya juga mengingatkan agar Petugas PTSP selalu menerapkan Budaya Pelayanan Prima 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) baik kepada sesama aparatur PA Pematangsiantar terlebih lagi kepada masyarakat yang datang untuk mencari keadilan karena pelayanan prima merupakan salah satu prioritas utama. Tim IT PA Pematangsiantar