WhatsApp Image 2021 03 18 at 14.41.39

Sipirok – PA Padangsidempuan kembali Gelar Sidang diluar gedung Pengadilan atau yang sering disebut Sidang Keliling (18/03/2021). Pada sidang tersebut terdapat 4 perkara yang disidangkan, dimana 2 diantaranya berhasil diputus sementara 2 perkara lagi ditunda dikarenakan tergugat tidak hadir ke acara persidangan.

Sidang dihadiri oleh Dr. Lanka Asmar, S.H.I., M.H. selaku Ketua Majelis, Syams Eliaz Bahri, S.Sy dan Achmad Sofyan Aji Sudrajad, S.H. selaku Hakim Anggota, Nelson Dongoran, S.Ag, S.H.,M,M. selaku Panitera, Marhoddi selaku Administrasi Persidangan, Ahmad Junaidi , S.Sos selaku Portir Sidang dan para pihak berperkara.

1

Sidang dimulai pada pukul 08.00 di Balai Sidang Pengadilan Negeri Padangsidempuan di Jl. KH. Dewantara, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sidang tersebut digelar dalam rangka upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan memberi akses hukum bagi masyarakat yang kesulitan dalam memperoleh transportasi ke Kantor Pengadilan Agama Padangsidempuan, sehingga asas sederhana, cepat dan biaya ringan dapat dicapai.

(adm/ans).

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg