1

Sipirok – PA Padangsidempuan perdana mendapat perkara E-Litigasi atau persidangan yang dilakukan secara online. Adapun perkara tersebut adalah perkara Cerai Gugat yang didaftarkan pada 23 Februari 2021. Perkara tersebut didaftarkan melalui E-Filling yang merupakan salah satu fitur dari aplikasi e-Court Mahkamah Agung. Pada hari yang sama, dilakukan pembayaran panjar biaya perkara secara online melalui fitur e-Payment.

 Sementara untuk pemanggilan pihak berperkara dilakukan melalui fitur e-Summons pada tanggal 24 Februari 2021. Dimana pemanggilan dilakukan cukup by email sehingga menghemat waktu dan biaya. Persidangan perdana dilakukan pada tanggal 9 Maret 2021 yang dilakukan secara online dan akan dilanjutkan pada kamis (25/03/2021) dengan agenda sidang Replik Penggugat.

1

Adapun tujuan pelaksanaan E-Litigasi ini adalah untuk meminimalisir Para Pihak untuk bertatap muka dan datang ke kantor Pengadilan, guna mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Para pihak dapat melakukan beberapa rangkaian acara persidangan cukup di depan Laptop atau Personal Computer-nya sendiri.

Dengan terlaksananya E-Litigasi ini membuktikan bahwa PA Padangsidempuan siap melayani para pencari keadilan dengan pemanfaatan teknologi yang berkembang saat ini. Mencari keadilan kini sudah tidak zaman lagi untuk mengantri di kantor, tetapi cukup dengan gadget masing-masing yang dapat dikerjakan pada sudut ternyaman rumah-mu. Dan pada akhirnya dapat menciptakan nuansa pengadilan baru yang berbasis teknologi.

(adm/ans)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg