
Hari ini, Kamis (25/3), Seorang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Gunungsitoli mendapat panggilan siding atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Gunungsitoli dalam perkara register nomor 9/Pdt.G/2021/PA.Gst yang dilakukan oleh Hamdani Zalukhu, S.H.I. (Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Gunungsitoli).

Narapidana tersebut merupakan Tergugat dalam perkara cerai gugat yang diajukan di Pengadilan Agama Gunungsitoli. Sebelum bertemu dengan tergugat tersebut, terlebih dahulu jurusita Pengganti Pengadilan Agama Gunungsitoli melalui beberapa tahap pemeriksaan sebagai aturan yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Gunungsitoli.
Bapak Yosua Zebua, SE., (Kepala Seksi Binadak dan Giatja) LP Gunungsitoli Kelas II sebagai Pembina narapidana menyampaikan permintaan maaf atas pemeriksaaan yang harus dilalui oleh jurusita dalam menyampaikan relaas panggilan. Selanjutnya mendampingi jurusita untuk bertemu dengan Tergugat.
Setelah mendapat penjelasan atas maksud dan tujuan relaas panggilan yang disampaikan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Gunungsitoli, Tergugat yang merupakan narapidana tersebut bersedia menerima dan menandatangani relaas panggilan sidangnya.
By : Jurdilaga Gusti