
Selasa, 04 Mei 2021, Muhamad Choirudin, S.H.I. (Hakim Pengadilan Agama Gunungsitoli) ditunjuk menjadi mediator dalam perkara kewarisan yang terdaftar di pengadilan Agama Gunungsitoli dengan nomor Perkara : 15/Pdt.G/2021/PA.Gst. Kehadiran kedua belah pihak yang berperkara memungkinkan untuk melakukan mediasi. Upaya mediasi secara maksimal dilakukan oleh mediator dengan menerapkan tahapan-tahapan proses mediasi sesuai ketentuan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan.

Mediasi yang dilakukan di ruang mediasi Kantor Pengadilan Agama Gunungsitoli pun tampak berjalan baik tanpa ada perdebatan dan perlawanan yang biasa memicu kericuhan dalam ruang mediasi tersebut. Masing-masing pihak menyampaikan argument dan pendapat tentang pokok masalah yang terjadi, namun hingga berakhir waktu mediasi belum ada hasil untuk berdamai diantara kedua belah pihak.
Optimisme mediator kepada para pihak yang berperkara untuk menempuh cara perdamaian dalam mediasi cukup tinggi sehingga diberikan waktu kembali untuk dapat dilakukan mediasi. Selain itu mediator juga berpesan kepada para pihak agar dapat menahan diri dan berusaha untuk dapat tetap tenang dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi ini.
Semoga mediasi yang dilakukan hari ini dapat membuahkan hasil perdamaian antara kedua belah pihak apalagi terjadi di bulan suci ramadhan tahun ini. Karena sesungguhnya mediasi merupakan pintu terbaik dalam penyelesaian masalah, terang pak Coy (sapaan akrab dari Muhamad Choirudin, S.H.I) kepada tim Jurdilaga Gusti.
By : Jurdilaga Gusti