1

Rasa haru bercampur bahagia ketika Bapak Dimas Raditya sebagai Lead Auditor yang mengaudit penerapan Setandar Mutu ISO 9001:2008 Pengadilan Agama Binjai mengumumkan pada tanggal 1 Desember 2016 bahwa Pengadilan Agama Binjai berhasil memperahankan Standart Mutu ISO 9001:2008 pada tahun 2016.

2

Seluruh hadirin yang hadir pada waktu itu turut memberikan applause sesaat setelah Lead Auditor mengumumkannya.

Penerapan Standart Mutu ISO 9001:2008 dapat mempermudah dan memberikan efek baik kepada Pengadilan Agama Binjai, karena segala hal sudah ada panduannya.

3

Mempertahankan Standart Mutu ISO 9001:2008 adalah tanggungjawab bersama dan merupakan buah kerja keras dari seluruh Pegawai Pengadilan Agama Binjai khususnya Ketua pengadilan Agama Binjai Drs. Khairuddin, MH dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Drs. Muhammad Kasim, MH selaku pimpinan Pengadilan Agama Binjai.

4

Selanjutnya tentu adalah lebih berat karena “Mempertahankan itu lebih sulit daripada mendapatkan”, untuk itu seluruh pegawai Pengadilan Agama Binjai harus tetap konsisten dalam penerapan Standart Mutu ISO 9001:2008. Semoga dengan dapat mempertahankan Standart Mutu ISO 9001:2008 dapat membuat Pengadilan Agama Binjai dapat melayani masyarakat dengan lebih baik, lebih prima, lebih memuaskan. Amin

1

IKAHI Pengadilan Agama Stabat kembali mengadakan kegiatan coffee morning yang rutin dilaksanakan setiap 2 (dua) minggu sekali. Kegiatan kali ini membicarakan evaluasi terhadap audit internal dalam rangka sertifikasi sistem managemen mutu (ISO) 9001:2015, yang telah dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 Nopember 2016 yang lalu. Acara Coffee Morning tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Stabat Drs. H. Darmansyah, SH., MH., selaku Pembina, Wakil Ketua Drs. H. Bakti Ritonga, SH., MH, seluruh anggota IKAHI, Drs. Rizal Siregar, SH (Panitera) dan Dela Krisna Beti, SH. (Sekretaris).

3

Ketua Pengadilan Agama Stabat menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan audit internal tersebut dan mengharapkan agar seluruh proses kegiatan ini dapat berjalan dan target yang dibuat dapat tercapai dengan hasil yang memuaskan. Demikian harapan beliau dalam sambutannya pada acara coffee morning di ruang meeting lantai dua Pengadilan Agama Stabat pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016.

Pada kesempatan itu juga Ketua Pengadilan Agama mengatakan meskipun sertifikasi sistem managemen mutu (ISO) nanti tidak diprogramkan lagi oleh Badilag di dalam DIPA 2017, namun Pengadilan Agama Stabat dalam pelaksanaan tugasnya tetap menerapkan langkah-langkah yang terdapat dalam sistem managemen mutu (ISO) paling tidak sampai pada tahapan tinjauan managemen, karena tahapan-tahapan kegiatan sampai dengan Rapat Tinjauan Manejemen (RTM) dapat dilakukan oleh personil PA. Stabat tanpa biaya, dengan demikian Pengadilan Agama Stabat setidaknya dapat mempertahankan prestasi yang selama ini telah diraih dan kedepan dapat pula meningkatkan kwalatitas pelayanan prima kepada masyarakat. (Emha)

1

Kisaran, 01 Desember 2016, PA Kisaran telah melaksanakan sidang terpadu Isbat Nikah bekerjasama dengan Pemkab. Asahan dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kementerian Agama Kab. Asahan. Pelaksanaan Isbat Nikah ini dilaksanakan di gedung Kantor Camat Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Dalam pembukaan pelaksanaan sidang isbat nikah ini dihadiri oleh Ketua PA. Kisaran (Bapak Drs. M. Ihsan, MH) dan Wakil Ketua PA. Kisaran (Drs. H. Lisman, SH,MH), dari Pemkab. Asahan dihadiri oleh Kepala Dinas dan Kependudukan (Bapak Muhammad Rais, SH) sementara dari Kementerian Agama dihadiri Kasi Urais Bimas Islam dan Urusan Haji (Bapak Lahuddin Harahap, SH).

Pelaksanaan sidang Isbat Nikah ini dilaksanakan dengan 4 (empat) Hakim tunggal dan setiap Hakim didampingi oleh seorang Panitera Pengganti. Adpun jumlah perkara Isbat Nikah yang diterima sebanyak 26 perkara, yang dikabulkan sebanyak 17, yang di NO 1, dicabut 1, gugur 3, sedangkan yang ditolak 2 dan ditunda 2.

2

Untuk pelaksanaan biaya peroses ditanggung oleh DIPA. 04 (Prodeo) PA Kisaran, dan penerbitan buku Akta Nikah ditanggung oleh Kementerian Agama Kab. Asahan, sedangkan konsumsi dan Akte Kelahiran ditanggung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Asahan.

Dengan pelaksanaan sidang terpadu Isbat Nikah ini masyarakat terbantu untuk memperoleh salinan Buku Akta Nikah dan Akte Kelahiran sehingga mendapatkan jaminan dan kepastian hukum.

2

Kabanjahe | pa-Kabanjahe.net

Lagi-lagi Ketua PA Kabanjahe kembali berhasil menyelesaikan sengketa secara nonlitigasi atau menyelesaikan masalah hukum di luar persidangan melalui proses Mediasi. Berdasarkan Penetapan oleh Majelis Hakim dalam perkara Cerai Gugat Nomor 105/Pdt.G/2016/PA.Kbj, Bapak Ketua PA Kabanjahe selaku Hakim Mediator berhasil mendamaikan pihak berperkara agar rukun kembali rumah tangganya dan mencabut gugatan yang telah diajukan.

Proses Mediasi sendiri berjalan sebanyak dua kali yaitu pertemuan pertama pada tanggal 17 Nopember 2016 dan pertemua kedua pada tanggal 1 Desember 2016.

“Ini keberhasilan yang kedua kali sejak saya bertugas di PA Kabanjahe, dan sebenarnya ini merupakan keseriusan kita dalam menjalankan proses mediasi dan mau mendengarkan segala keluhan pihak perkara dan yang terpenting adalah kita bisa mencari jalan keluar atas permasalahan yang dialami pihak berperkara”, tutur Bapak Ketua selaku Hakim Mediator kepada tim redaksi.

Lanjut mediator, yang menarik dari sengketa perceraian adalah sebenarnya diantara Penggugat dan Tergugat masih saling mencintai, hanya rasa ego yang menghinggapi sehingga merasa dirinya masing-masing benar, oleh karena itu mencoba mendalami permasalahan yang dihadapi, insyaallah jalan keluar akan bisa ditemukan.

Berdasarkan penelusuran tim redaksi, selama menjadi Hakim Mediator di PA Kabanjahe, Bapak Ketua telah berhasil mendamaikan perkara nomor 39/Pdt.G/2016/PA.Kbj dan yang terbaru adalah perkara Nomor Nomor 105/Pdt.G/2016/PA.Kbj. (News admin - ai)

1

Kabanjahe | pa-Kabanjahe.net

Pada hari Rabu, 30 Nopember 2016, Pengadilan Agama Kabanjahe kembali melaksanakan sidang keliling bertempat di Ruang Sidang milik Pengadilan Negeri Kabanjahe di Kecamatan Tigabinanga. Tim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Drs. Ahmad Riva’i, S.H sebagai Ketua Majelis, didampingi Helmilawati, S.H.I.,M.A dan Arif Irhami, S.H.I.,M.Sy sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Suwito, S.H sebagai Panitera.

Tim berangkat pukul 08.30 Wib, setelah menempuh perjalanan kurang lebih 1,5 jam dan akhirnya tepat pukul 10.00 Wib telah sampai dilokasi. Meskipun sidang keliling ini merupakan agenda terakhir akan tetapi tim tetap semangat dalam melaksanakan tugas.

Pada persidangan kali ini, Majelis Hakim menyidangkan perkara cerai gugat. Proses sidang berjalan dengan lancar tanpa terkendala apapun, karena pihak perkara telah menyiapkan kelengkapan berkasnya dengan baik, baik bukti surat dan juga saksi-saksi yang dihadirkan.

Ditemui secara terpisah oleh tim redaksi, Bapak Ketua menyatakan agar program sidang keliling dapat berjalan lebih baik ditahun depan, “Alhamdulillah sidang keliling tahun 2016 dapat terlaksana dengan baik, semoga tahun depan beberapa kecamatan lainnya dapat dilaksanakan sidang keliling juga, agar dapat memberikan pemerataan pelayanan kepada masyarakat”, ujar beliau. (News admin-ai)

  • 805_bivayusmiarti.jpg