Pansek Pengadilan Tinggi Agama Medan Gelar Rapat Koordinasi

 MEDAN – Bapak Drs. Agus Zainal Mutaqien, SH selaku Panitera/ Sekretaris menggelar rapat koordinasi dengan pejabat fungsional dan pejabat struktural serta seluruh pegawai PTA Medan yang dilaksanakan di ruang rapat PTA Medan tanggal 4 Maret 2014 pukul 08.30 WIB.

Rapat lebih membahas mengenai bidang administrasi yustisial dan non-yustisial. Tujuan utama Pansek menggelar rapat kali ini adalah untuk menegaskan aturan-aturan yang sudah ada dan sudah berlaku sebelumnya.
Diantaranya adalah mengenai izin keluar kantor pada jam kerja karena ada kepentingan lain dan Izin tidak masuk kerja. Izin diberikan oleh atasan langsung PNS yang meminta izin, dalam bentuk surat permohonan izin atau pemberitahuan dengan alasan izin tersebut.

Pak Agus, sebutan mahsyur Pansek PTA Medan ini, mengingatkan aturan jam kerja yang baru khusus hari Jum’at. Jam kerja PNS pada hari Senin sampai dengan hari Kamis, jam masuk kerja Pukul 08.00 dan jam pulang kerja Pukul 16.30 waktu setempat dan pada hari Jum’at jam masuk kerja Pukul 08.00 dan jam pulang kerja 17.00 waktu setempat. Bagi pegawai yang terlambat masuk atau CP (cepat pulang) dengan alasan yg tidak bisa ditolerir atau tanpa pemberitahuan maka akan dikenakan sanksi dan pengurangan tunjungan khusus sesuai dengan Keputusan Ketua MA RI Nomor 071/KMA/SK/V/2008.

“Peraturan ini harus selalu kita patuhi. Jika pelanggaran-pelanggaran walau kecil dan sedikitpun kita lakukan, maka kemungkinan sudah tertutup mata hati kita. Kita berkewajiban untuk saling mengingatkan. Mari kita cari keselamatan dunia dan akhirat”, petuah Pak Pansek.

Lanjut beliau “Kembali kita buka, kita pahami dan amalkan SOP kita masing-masing. Kita akan berikan reward dan punishment bagi yang berhak mendapatkannya. Maka berkerjalah yang baik guna menghasilkan kinerja yang tinggi.”

Di dalam rapat juga membahas mengenai permasalahan-permasalahan teknis lainnya yang dihadapi oleh pegawai. Misalnya kekurangan alat pengolah data seperti printer yang layak untuk mencetak putusan baik, dan lain-lain sebagainya.

Setelah diskusi, Pak Pansek membacakan kembali kesimpulan rapat dan ditutup pada pukul 11.00 WIB. (zul/ty)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg