Dirjen Badilag Beri Pembinaan pada Rakerda PTA Medan dan PA se Sumut Tahun 2014

SIBOLANGIT – Bertempat di The Hill Hotel & Resort Sibolangit, dalam acara Rapat Kerja Daerah Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara Tahun 2014, Dirjen Badan Peradilan Agama, Dr. H. Purwosusilo, MH turut hadir memberikan pembinaan.
Bapak Dirjen menjelaskan mengenai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat yang Tidak Mampu di Pengadilan. Layanan tersebut meliputi Layanan pembebasan biaya perkara (prodeo), sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) dan posbakum.
Dalam kesempatan tersebut juga beliau berpesan bahwa dalam hal biaya radius panggilan perkara haruslah sama antara Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri di daerah yang sama. Demikian juga dalam hal advokat juga hakim harus melihat betul kartu identitas apakah ada dan masa berlaku tidak bolehkartu tersebut telah kadaluarsa.
Pemberkasan Elektronik (E-Dokumen)
Selain Pak Dirjen, rakerda kali ini juga mendatangkan narasumber seorang Hakim Yustisial MA, Asep Nursobah, S.Ag yang memberi penjelasan mengenai SEMA Nomor 01 Tahun 2014 Perubahan atas SEMA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali.

Diterbitkan SK KMA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013 tanggal 19 Juli 2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung RI yang berlaku sejak 1 Agustus 2013. SK tersebut membawa perubahan dalam sistem penanganan perkara di MA, antara lain merubah sistem membaca bergiliran menjadi membaca bersamaan/serentak;
Sistem Pembacaan Serentak mensyaratkan masing-masing hakim agung memiliki “dokumen utama” dari bundel B untuk bahan bagi Hakim Agung memberikan pendapat;
Untuk efektifitas dan efisiensi, proses penggandaan “dokumen utama” harus dilakukan secara elektronik dan menjadi bagian integral dengan prosedur administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali. (zul/ty)
