Pada hari jum’at 4 Agustus 2023, Berdasarkan surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 1141 BP/OT.01.1/07/2023 perihal Sosialisasi Aplikasi SEMAR, Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan) meneruskan surat tersebut dan mengundang satuan kerja Pengadilan Agama se Sumatera Utara dengan surat Nomor : W2-A/1628/SEK.01/RA.1.1/VIII/2023 untuk melakukan sosialisasi aplikasi SEMAR (Sistem Evaluasi dan Monitoring Evaluasi Kinerja) kepada satuan kerja Pengadilan Agama se Sumatera Utara yang dihadiri oleh Sekretaris PTA Medan yang diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Kepagawaian PTA Medan Fakhruddin Siregar, S.Ag, MH, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Anggaran serta Analis Perencanaan Evaluasi Pelaporan Ammahli Fakar Tarigan, S.Kom.

 

Dalam sosialisasi ini Pengadilan Tinggi Agama Medan selain sebagai kawal depan Mahkamah Agung juga merupakan evaluator atas penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) untuk satuan kerja Pengadilan Agama se Sumatera Utara. Adapun hasil sosialisasi ini berdampak positif bagi satker PA maupun Pengadilan Tinggi Agama Medan, yaitu bagi satker Pengadilan Agama Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang selama ini bersifat manual (Excel) berubah bentuk menjadi sistem penginputan pada aplikasi SEMAR. Selain itu LKE yang biasa dikirim ke PTA Medan tidak lagi dikirim soft copynya, akan tetapi langsung di input saja pada aplikasi SEMAR dan di upload semua evidancenya, sehingga sangat efisien dan efektif bagi satker. Sedangkan untuk PTA Medan dengan adanya aplikasi SEMAR ini sangat memudahkan penilian atau evaluasi bagi evaluator tanpa harus mencari soft copy LKEnya, dan juga sangat transparan yakni bisa langsung hasilnya di monitoring oleh para Auditor Badan Pengawasan.

Dengan adanya aplikasi SEMAR ini, Pengadilan Tinggi Agama Medan yakin akan akuntabilitas kinerja satuan kerja Pengadilan Agama se Sumatera Utara akan meningkat dan lebih baik lagi kedepanya oleh karena sangat praktis, efisien dan transparan. Selain itu, aplikasi SEMAR ini juga merupakan indikator penilian Zona Integritas pada area IV yakni Penguatan Akuntabilitas Kinerja yang dilakukanoleh  Badan Pengawasan sebagai Tim Penilai Internal (TPI) dalam mengukur dan menilai  kinerja satuan kerja yang diusulkan untuk mendapatkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).        

MSR.

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg