
Saat Medan mendung kelabu, di bawah langit Jakarta yang berpendar lembut oleh cahaya pagi, Balairung Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu, 22 April 2026, menjelma ruang yang tak sekadar megah, tetapi sarat makna. Di sanalah, denyut keadilan Indonesia seolah dipusatkan—bukan hanya dalam seremoni, melainkan dalam ikrar yang diam-diam mengikat: puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia.
Tema yang diusung, “Hakim Terpercaya, Rakyat Sejahtera,” terasa lebih dari sekadar rangkaian kata. Ia hadir sebagai refleksi panjang perjalanan profesi hakim—sebuah pengingat bahwa kepercayaan publik bukan hadiah, melainkan sesuatu yang terus diperjuangkan di tengah perubahan zaman.
Sejak pagi, para hakim dari seluruh penjuru negeri hadir dalam satu ruang yang sama, meski tidak semuanya secara fisik. Sebagian duduk khidmat di balairung dengan balutan batik, sementara lainnya terhubung melalui layar digital dari daerah-daerah yang jauh. Jarak tak lagi menjadi batas; teknologi merajut kebersamaan dalam satu semangat pengabdian.
Para pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Medan pun sama, ketua PTA Medan Dr. Insyafli, MHI dan para hakim tinggi PTA Medan, kumpul bersama di aula untuk menyambut perayaan akbar HUT Ikahi ke 73. Meskipun secara zoom, perayaan itu tampak khidmat dan penuh makna.

Sementara itu, potret di Jakarta tampak barisan kursi diisi oleh Ketua Mahkamah Agung, para Wakil Ketua, Ketua Muda, hingga jajaran pejabat eselon I sampai IV. Namun, kehadiran mereka bukan sekadar formalitas struktural—melainkan simbol kesinambungan nilai, penjaga garis tipis antara hukum yang tertulis dan keadilan yang dirasakan.
Ketika lagu kebangsaan bergema, disusul Hymne dan Mars IKAHI, suasana menjadi hening yang penuh arti. Seolah setiap nada mengingatkan bahwa profesi hakim bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral yang panjang dan sunyi.
Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menyampaikan pesan yang sederhana namun tajam, “Kepercayaan publik adalah fondasi utama bagi tegaknya kekuasaan kehakiman. Tanpa kepercayaan, putusan pengadilan akan kehilangan maknanya di mata masyarakat.”
Ia juga menegaskan, “Integritas hakim bukan hanya tuntutan institusi, tetapi merupakan kebutuhan mutlak agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar aturan yang kering.”
Kutipan itu menggema di dalam ruang, seperti cermin yang memantulkan realitas: bahwa di tengah arus opini, tekanan, dan kepentingan, hakim dituntut tetap berdiri tegak—tidak goyah oleh apa pun selain nurani dan hukum.
Perayaan ini pada dasarnya bukan tentang angka 73, melainkan tentang perjalanan panjang yang diwarnai ujian. Dalam sunyi ruang sidang, jauh dari sorotan publik, para hakim bekerja di antara harapan masyarakat dan kompleksitas perkara. Mereka tidak hanya memutus perkara, tetapi juga menimbang rasa keadilan yang sering kali tak kasatmata.
Momentum ini menjadi ruang refleksi bersama: bahwa integritas adalah harga mati, profesionalitas adalah kehormatan, dan kepercayaan publik adalah tujuan yang harus terus dijaga. Tanpa itu, lembaga peradilan akan kehilangan ruhnya.
Dari Jakarta, gema peringatan ini menjalar ke seluruh penjuru Indonesia. Para hakim yang mengikuti secara daring tetap merasakan denyut yang sama—sebuah kesadaran kolektif bahwa keadilan tidak boleh terpecah oleh jarak dan batas wilayah.

Pada akhirnya, peringatan ini bukanlah puncak, melainkan titik jeda untuk menengok ke dalam. Sebuah pengingat bahwa tugas hakim tidak selesai di ruang sidang, dan kepercayaan publik tidak dibangun dalam sehari.
Di balik palu yang diketukkan, ada janji yang terus diuji. Dan di luar gedung megah itu, rakyat tetap menunggu—bukan hanya putusan, tetapi keadilan yang benar-benar hidup, terasa, dan dapat dipercaya. (am/redaksi)