Usai mengikuti kegiatan Pembinaan Pimpinan MA yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 28-29 Juli 2016 di Hotel Mercure Ancol-Jakarta, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H. melakukan sosialisasi hasil pembinaan Pimpinan MA (Senin, 01/08/2016) di ruang rapat PTA. Medan. Acara dipandu oleh plt. Panitera PTA. Medan, Amrani, S.H., M.M., yang juga sebagai peserta pada kegiatan pembinaan tersebut.
Di hadapan seluruh Hakim Tinggi dan Pejabat Struktural/Fungsional PTA. Medan, Ketua mensosialisasikan 3 (tiga) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sekaligus, yaitu : PERMA Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya; PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya; dan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung  Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya;

 

Secara lugas Ketua PTA memberikan penjelasan setiap PERMA. Dalam paparannya Ketua mengatakan bahwa diterbitkannya PERMA Nomor 7 Tahun 2016 karena Ketentuan KMA 069/KMA/SK/V/2009, tidak lagi dapat diterapkan untuk penegakan disiplin kerja bagi Hakim. PERMA Nomor 7 Tahun 2016 secara rinci mengatur tentang disiplin kerja bagi Hakim yang mencakup jam kerja dan jam istirahat bagi Hakim, absensi, ijin tidak masuk kerja dan ijin meninggalkan kantor sebelum jam pulang, ijin bepergian ke luar negeri dan keluar kota atau daerah, cuti, tatacara pelaporan dan sanksi yang dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan PERMA tersebut.
Adapun PERMA Nomor 8 Tahun 2009, menurut Ketua, peraturan ini berlaku tidak hanya berlaku untuk Hakim namun juga bagi seluruh pegawai. “Terhadap adanya pelanggaran bawahan yang tidak ditindaklanjuti oleh atasannya, maka atasan dapat dikenakan sanksi karena melakukan pembiaran”, ujarnya.
Selanjutnya untuk PERMA Nomor 9 Tahun 2016, diharuskan kepada petugas yang ditunjuk, agar melaporkan posisi proses pengaduan setiap bulannya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Muhammad Shaleh, S.H., M.Hum, yang juga turut serta dalam kegiatan pembinaan tersebut, menambahkan ada 2 (dua) point penting yang menjadi solusi dan usul beliau kepada Ketua Mahkamah Agung ketika berlangsungnya acara pembinaan tersebut, yaitu :
1. Adanya ikrar/baiat untuk melaksanakan disiplin kerja sebaik-baiknya dan apabila melanggar siap diberhentikan, setiap pejabat yang dilantik wajib mengucapkan fakta integritas dan ditandatangani. “Hal  ini untuk meminimalisir oknum yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT)”, ujarnya.
2. Masalah teknis yustisial kasus harta bersama yang di bawahnya terdapat tanah orang tua, apakah non eksekusi atau digaris dibagi dua, dinyatakan digaris dibagi dua.

 

Di akhir acara, Ketua mengatakan : “Agar setiap Hakim Tinggi dan pegawai PTA. Medan segera mendownload peraturan-peraturan tersebut, kemudian dibaca pasal demi pasal, diteliti dan difahami substansinya, untuk selanjutnya diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku". pungkasnya.
Sosialisasi berlangsung hangat, terjadi diskusi dan sesekali saling lempar pendapat di antara para peserta. (Nas)

Link Download :
PERMA Nomor 7 Tahun 2016
PERMA Nomor 8 Tahun 2016
PERMA Nomor 9 Tahun 2016

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg