
Pengadilan Tinggi Agama Medan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi dengan Pengadilan Agama se wilayah Sumatera Utara. Rakor ini dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 4 Agustus 2016 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB, bertempat di Aula Gedung Pengadilan Tinggi Agama Medan. Peserta Rakor adalah seluruh Hakim Tinggi PTA Medan, Pejabat Struktural dan Fungsional PTA Medan, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se Sumatera Utara. Rakor ini menjadi special karena dihadiri oleh Dirjen Badilag, dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dirjend Badilag, yaitu Bp. Tukiran, S.H. M.M., Acara rakor dipandu oleh Moderator, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., (Hakim Tinggi PTA Medan).
Rakor dibuka oleh Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, tepat pukul 9.00 WIB. Dalam sambutannya Ketua menyampaikan, bahwa rakor ini sudah lama direncanakan, namun baru hari ini dapat dilaksanakan. Dalam rakor ini akan disampaikan tentang Reformasi Birokrasi, Sosialisasi Perma terbaru yaitu Perma No.7. 8 dan 9 Tahun 2016, serta KMA No. 108/KMA/SK/2016. tentang Tata Kelola Mediasi. Rakor ini juga akan mengevaluasi kinerja satuan kerja di daerah. Ketua menyampaikan terima kasih kepada Bapak Dirjen yang telah berkenan hadir dan memberikan pembinaan pada acara rakor PTA dan PA se Sumatera Utara. dengan mengucap Bismillah, rakor PTA dan PA se Sumatera Utara secara resmi di buka oleh Ketua PTA.
![]() |
![]() |
Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pembinaan oleh Dirjen Badilag, yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dirjen Badilag, Bapak Tukiran, S.H., M.M. menyampaikan tentang Reformasi Birokrasi. RB harus berjalan. Peran aktif dari satker menjadi penantu keberhasilan RB, ujarnya. Dasar Hukum RB adalah Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Evaluasi PMPRB. Ada 8 area Perubahan yaitu ;
1. Manajemen Peradilan
2. Penataan Peraturan Perundang-undangan;
3. Penataan dan Penguatan Organisasi;
4. Penataan Tatalaksana
5. Penataan Sistem Manajemen SDM;
6. Penguatan Akuntabilitas;
7. Penguatan Pengawasan;
8. Peningkatan Kualitaas Pelayanan Publik;
Lebih lanjut, Sekretaris Badilag menyampaikan langkah-langkah Reformasi Birokrasi sebagai berikut :
1. Mendapatkan komitmen pimpinan yang kuat;
2. Melibatkan seluruh pemangku kepentingan;
3. Membentuk tim reformasi birokrasi;
4. Menetapkan road map dan rencana kerja ( 8 area perubahan);
5. Menerapkan manajemen berbasis kinerja;
6. Menginformasikan upaya dan hasil secara berkala termasuk quick wins;
7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi (PMPRB);
8. Menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi;
![]() |
![]() |
Pak Sekretaris berharap agar semua satker di wilayah Sumatera Utara menjalankan reformasi birokrasi ini, bagi PA yang belum memahami tentang RB ini dapat belajar pada PA Stabat yang telah menjadi sampel berjalannya reformasi birokrasi di wilayah Sumatera Utara;
Setelah coffe break, acara rakor dilanjutkan dengan Sosialisasi Perma No. 7, 8 dan 9 Tahun 2016 serta KMA No. 108/KMA/SK/2016 tentang Tata Kelola Mediasi yang disampaikan oleh Ketua PTA Medan. Setelah makan istirahat, sholat dan makan siang acara rakor dilanjutkan dengan pembinaan oleh Wakil Ketua PTA Medan yang menyampaikan tentang Pengawasan, dan laporan tindak lanjut pengawasan juga tentang evaluasi kinerja Pengadilan Agama di wilayah Sumatera Utara. Setelah sosialisasi dan evaluasi kinerja, kepada peserta diberikan waktu untuk tanya jawab, namun sesi tanya jawab hanya diberikan kepada 5 peserta saja karena keterbatasan waktu. Setelah tanya jawab selesai acara rakor ditutup tepat pukul 15.45 WIB oleh Ketua PTA Medan. (Amr)



