
Sepertinya belum hilang duka yang dirasakan keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan setelah kehilangan salah satu pegawainya pada bulan Syawwal yang lalu, kini Pengadilan Tinggi Agama Medan kembali mendapatkan kabar mengejutkan dari salah satu Pegawai Honorer di akhir tahun 2016 ini. Edi Syahputra atau yang lebih akrab dipanggil Edi, telah menghadap Allah SWT pada hari Kamis, 22 Desember 2016.
Selama sekitar kurang lebih 3 hari Edi berjuang melawan penyakit yang menurut diagnosa dokter adalah pendarahan di otak. Berawal dari sakit pada bagian kanan kepala yang dikeluhkannya sekitar pukul 9 malam pada hari Senin, 19 Desember 2016, malam itu beliau tidak bisa tidur hingga pagi, namun tidak bisa membuka mata karena menahankan sakit yang luar biasa tersebut. Sekitar waktu subuh, sang istri, Surya Hafni, S.Sos.I. mengajak suami tercinta untuk berobat ke rumah sakit terdekat. Edi setuju, dan mereka pun berangkat ke Rumah Sakit Umum Sembiring yang berlokasi di Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Jam 8 pagi pada 20 Desember 2016, Edi diperiksa oleh dokter. Karena sakitnya yang luar biasa, dokter memberikan obat penenang beberapa kali, hingga akhirnya menyarankan kepada istri untuk melakukan operasi pada kepala Edi. Namun operasi tidak dapat dilakukan di RSU Sembiring dikarenakan kurangnya sumber daya.
21 Desember 2016, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, H. Hilman Lubis, S.H., M.H. datang menjenguk dan mendengar cerita dari istri Edi. Melihat kondisi Edi yang kian memburuk, H. Hilman Lubis, S.H., M.H. menelpon beberapa Rumah Sakit di seputaran Kota Medan untuk memberikan pertolongan kepada Edi. Terpilihlah Rumah Sakit Umum Haji Medan yang berlokasi di sekitar Jalan Willem Iskandar (dahulu Jalan Pancing), Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dengan jarak sekitar 21 km dari RSU Sembiring.
22 Desember 2016, Edi dibawa ke RSU Sembiring dalam kondisi yang sudah lemah dan tingkat kesadaran yang rendah. Setibanya disana Edi langsung ditangani secara intensif dan direncanakan untuk dioperasi pada sekitar pukul 8 malam. Namun Allah berkehendak lain. Edi dipanggil ke sisi-Nya beberapa jam sebelum dilaksanakan operasi yang telah direncanakan sebelumnya, yaitu sekitar pukul 18:15 WIB.
Beberapa jam kemudian, Edi dibawa ke rumah duka di Jalan Malaka, Gang Saudara, Blok II no. 84, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Kedatangan jenazah almarhum telah ditunggu oleh seluruh keluarga besar dan teman-teman terdekat dengan kesedihan yang mendalam.

Keesokan harinya jenazah dibawa ke Masjid Al-Hikmah yang letaknya tidak jauh dari rumah duka untuk dilakukan prosesi sholat jenazah. Semasa hidupnya Edi dikenal sebagai seorang sosok yang mudah bergaul, sehingga memiliki banyak teman tidak hanya dari kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan saja, tapi juga dari beberapa kantor Pengadilan Agama di Sumatera Utara juga datang melayat dan melakukan sholat jenazah. Prosesi sholat jenazah dilakukan selepas shalat jum’at.
Sebelum jenazah dikubur, dilakukan prosesi singkat pelepasan jenazah. Acara tersebut dibuka oleh Agus Salim Rambe yang merupakan salah satu pemuka masyarakat. Dilanjutkan dengan kata perpisahan dari ahli bait yang disampaikan oleh abang kandung almarhum, Irham Effendi. Dalam kata sambutannya beliau menyampaikan kesedihan yang mendalam atas kepergian almarhum, dan berharap agar seluruh hadirin memaafkan apabila di semasa hidupnya almarhum ada melakukan kesalahan baik yang disengaja atau pun tidak disengaja.
Acara dilanjutkan dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Maraenda Harahap, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan sangat terkejut dengan kabar duka ini. Seterusnya beliau mengajak kepada para hadirin untuk berdoa’a, semoga almarhum dapat diterima Allah di sisi-Nya dan diampuni segala dosa-dosanya dan dimasukkan ke dalam Jannatun Na’im, serta kepada keluarga untuk senantiasa tabah dalam menghadapi cobaan ini. Di akhir sambutannya, Drs. H. Maraenda Harahap, S.H., M.H. mengutarakan kepada keluarga almarhum bahwa semasa hidupnya, Edi dikenal sebagai pegawai yang baik dan pantang menyerah serta mengharapkan agar keluarga Edi dapat berkunjung ke Pengadilan Tinggi Agama Medan, agar silaturrahmi tetap terjaga.

Acara berlanjut dengan sambutan dari Lurah Pandau Hilir yang diwakilkan oleh Kepala Lingkungan 4, Bambang Supriadi, yang kemudian diiukuti oleh sambutan Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Al-Hikmah, Abdul Manaf Marbun. Akhirnya jenazah dilepas oleh ustad Drs. Kumala yang juga merupakan khatib jum’at pada sholat jum’at hari tersebut.
![]() |
![]() |
Jenazah selanjutnya diberangkatkan menuju tempat peristirahatan terakhir dari almarhum Edi Syahputra, yaitu di Perkuburan Umum Kayu Besar, di Jalan Thamrin, Kelurahan Medan Kota, Kota Medan, yang berseberangan dengan Sekolah Dasar Sutomo 1 Medan. Edi Syahputra telah mengabdi di Pengadilan Tinggi Agama Medan kurang lebih 9 tahun lamanya. Beliau meninggal pada usia 37 tahun dengan meninggalkan seorang istri: Surya Hafni, S.Sos.I. dan seorang anak: Muhajir Aulia Hafiz. (lia/sai/ap)

