
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP, M.Hum. (yang akrab disapa Prof. Manan) didampingi Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., pada awal tahun 2017 berkunjung ke Medan untuk memberikan pembinaan kepada Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara.
Pembinaan dilaksanakan pada hari Jum’at, tanggal 13 Januari 2017 dimulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB, bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan, tepat berselang beberapa jam setelah acara Pelantikan Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Agama. Hadir dalam Pembinaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H., Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Sumatera Utara, serta para hakim Pengadilan Agama Wilayah I Sumatera Utara (Medan, Binjai, Stabat dan Lubuk Pakam), dan beberapa hakim dari Mahkamah Syar’iyah Langsa dan Meureudu, juga dari Pengadilan Agama Mentok.

Rangkaian acara dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Armia Ibrahim, S.H., M.H. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama menyampaikan, atas nama keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Prof. Manan dan Yang Mulia Hakim Agung, Pak Amran yang berkenan di awal tahun 2017 ini memberikan pembinaan kepada Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara. Mungkin ini pembinaan terakhir dari Prof. Manan, karena pada bulan Pebruari 2017 beliau memasuki masa purna bakti.
Dalam Pembinaan, Prof. Manan menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan program Mahkamah Agung dan kehadiran beliau bersama Hakim Agung Pak Amran atas perintah Ketua Mahkamah Agung untuk mensosialisasikan Perma No. 14 Tahun 2016 Tentang Ekonomi Syari’ah. Kemudian beliau mengulas sejarah lahirnya Perma No. 14 ini. "Perjalanan yang cukup panjang," ujar beliau, dimulai sejak tahun 2010 ditunjuk Tim Penyusun Hukum Acara Ekonomi Syariah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 151/KMA/SK/VIII/2010 dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) adalah Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum. Tahun 2011 dibentuk lagi Tim Kecil berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 001/Tim/HAES/II/2011 bertanggal 24 Februari 2011, dan dimulailah Penyusunan Rancangan KHES. Tanggal 13-14 April 2011 diadakan rapat pembahasan outline Rancangan KHES di Hotel Seruni Cisarua Bogor. Pembahasan penyusunan rancangan KHES selanjutnya dilakukan oleh Tim Kecil pada tanggal 20-22 Juli 2011 di Hotel Bumi Wiyata Depok, dan pada tanggal 19-20 Oktober 2011 dilakukan pembahasan tahap pertama di Hotel Yasmin Puncak Bogor.
![]() |
![]() |
Pembahasan berikutnya dilakukan di kantor MARI tanggal 12 Desember 2011 dan pembahasan tahap kedua tanggal 19-20 Desember 2011 di Hotel Le Dian Serang Banten. Dan difinalisasikan pertama pada tanggal 11-12 Juli 2012 di Hotel Bidakara Serang Banten, dan finalisasi kedua tanggal 22-24 Oktober 2012 di Hotel Grand Royal Panghegar Bandung, kemudian terkahir pada tanggal 11-13 Desember 2012 di Hotel Royal Safari Garden Cisarua Bogor. Sehingga tersusunlah Rancangan KHAES dengan 268 pasal. Rancangan KHAES inilah sebagai bagian dari cikalbakal lahirnya PERMA No. 14 tahun 2016.
Tantangan yang paling berat dalam penyusunan KHAES ini, ujar Pak Prof. Manan adalah pengaruh teori receptie in complexu dari Snouck Hurgronje, yang mengatakan hukum berdasar agama yang dianut, bila agama yang dianut adalah Islam maka hukumnya adalah Islam. Tahun 1937 Snouck Hurgronje mengatakan teori yang dulu salah cukup dibuat teori receptie saja in complexu dibuang, teori yang benar adalah hukum adalah yang lebih tinggi dari hukum Islam, hukum Islam itu pluralisme, hukum Islam itu menghambat kemajuan zaman. Setelah kemerdekaan lahir teori receptie dari Hazairin. Teori ini merupakan instrument untuk mengembalikan hukum Islam. Teori receptie sebelumnya adalah teori iblis.
Pada tahun 2016, diterbitkan lagi SK KMA No. 166/KMA/SK/IX/2016 tentang Penunjukan Tim Penyusun Hukum Acara Ekonomi Syari’ah yang baru dengan Ketua Pokja, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. dan pada tanggal 3-5 Oktober 2016 diadakan rapat pembahasan rancangan KHAES. Tanggal 21 Oktober 2016 diadakan lagi rapat tim kecil yang merumuskan hasil rapat di Bogor. Seminggu kemudian atas dorongan dan bantuan Bp. Dr. Zainuddin Fajari, S.H., M.H., diadakan lagi rapat terakhir di Hotel Mirah Bogor, dalam rapat inilah di rumuskan judul PERMA yaitu Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syari’ah yang berjumlah 48 pasal. Terakhir tanggal 21-22 Desember 2016 diadakan rapat Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia di Hotel Seraton Tangerang yang langsung dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung. Akhirnya pada tanggal 22 Desember 2016 rancangan PERMA tentang Ekonomi Syari’ah dapat disahkan dengan jumlah 15 pasal saja. Dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2016 serta dicantumkan dalam Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 2059.
Untuk menangani perkara ekonomi syari’ah, hakim wajib mempunyai sertifikasi diklat syari’ah. Tahun 2016 ada sekitar 128 peserta diklat hanya 1 peserta yang tidak lulus. Sertifikasi Ekonomi Syariah ini menjadi wajib bagi Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama. Tahun 2017 akan ada lagi diklat ekonomi syariah bagi Hakim Tinggi dan Hakim Tingkat Pertama. Apabila telah lulus dan mendapat sertifikat, akan ada Surat Keputusan tersendiri yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI untuk menangani perkara ekonomi syariah.

Lebih lanjut Pak Prof. Manan mengingatkan agar para hakim menjaga wibawa, citra dan martabat sebagai hakim, karena masih ada laporan tentang tindakan dan sikap hakim yang kurang terpuji yang dinilai oleh lembaga Pemantau Pengadilan. Diantara temuan lembaga tersebut antara lain:
Pertanyaan diborong oleh Ketua Majelis, sehingga Hakim Anggota tidak diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, seharusnya diberi kesempatan Hakim Anggota mengajukan pertanyaan sehingga semua aktif;
- Hakim sibuk bermain telepon genggam di ruang sidang; dalam sidang tidak perlu membawa telepon genggam dan sebaiknya ditinggal di ruangan atau di laci.
- Hakim membawa makanan ke ruang sidang, kalaupun lapar sebaiknya sidang di-skor saja;
- Ada hakim turun sidang langsung minum menggunakan dispenser di ruang sidang; sebaiknya dispenser tidak perlu diletakan di ruang sidang;
- Ada hakim yang salah memasang kancing toga sehingga baju toganya tidak sama; sebaiknya bercermin dulu sebelum memasuki ruang sidang;
Dan masalah teknis lainnya yang disampaikan oleh Prof. Manan, terutama mengenai amar putusan dari Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama mendapat koreksi dari Prof. Manan, antara lain:
- Kewajiban 1/3 gaji dalam amar putusan jangan dicantumkan, tetapi dibebankan pada mut’ah diperbesar;
- Jangan cantumkan: menghukum kepada Tergugat untuk memberikan kasih sayang, mengajak jalan-jalan, mencurahkan isi hati, karena sulit dieksekusi;
- Untuk nafkah anak: harus ditambah kenaikan 15 sampai 20 persen setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
![]() |
![]() |
Selanjutnya Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.M., M.H. dalam pembinaan menyampaikan PERMA No. 14 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah dan PERMA No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan SEMA No. 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 serta beberapa temuan dalam perkara kasasi agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
![]() |
![]() |
Tepat pukul 17.30 acara pembinaan berakhir dengan saling bersalaman dan berfoto bersama. (amr)





